Bima, – Kepolisian Resor Bima menyita 10 ton pupuk bersubsidi di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (19/5/2021).
Pupuk jenis Urea tersebut diduga tanpa izin atau peredarannya tidak sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar S.Sos., mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya bongkar muat pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan area wilayah peruntukanya. Diduga dilakukan oleh Distributor CV. Wiratama dan UD. Lambitu.
“Dari informasi itu, Anggota tipidter langsung menuju ke lokasi dan ditemukan kendaraan truk yang sedang membongkar pupuk urea tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang disita Polisi yakni pupuk urea sebanyak 200 sak atau 10 ton, 1
Unit Truck Merek dengan Nomor Polisi EA 8539 SZ, 2 lembar Surat Pengantar Pupuk/Surat Jalan CV WIRATAMA kepada KIOS LAMBITU JAYA, tertanggal 18 Mei 2021, 2 lembar Surat Berita Acara Penyerahan Pupuk Bersubsidi di Lini IV KP NTB, tertanggal 18 Mei 2021.
“Sejumlah barang bukti tersebut sudah kita sita dan diamankan di Mapolres Bima,” terangnya. (sr)
1,226

























Terima kasih Pak Polisi sudah mengamankan pedagang nakal yg merugikan masyarakat banyak demi keutungan pribadi dan keluarganya.