Lombok Tengah, – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan roda empat (Mobil) berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah, Minggu (9/5/2021).
Mereka adalah R warga Praya, Lombok Tengah dan MH warga Lembar, Lombok Barat. Polisi menangkap keduanya di salah satu rumah di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, SIK., menjelaskan, kasus pencurian mobil jenis Pick-up itu terjadi pada tanggal 6 Mei 20021, sekitar pukul 20.00 Wita. Korbannya adalah warga kampung Serengat Lauk, Kelurahan Prapen.
Kedua pelaku membawa kabur mobil dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 9691 SZ itu, saat korbannya sedang tidak dirumah. Mobil itu diparkir dihalaman rumah korban.
“Saat itu, korban pergi bersama dengan istrinya untuk membeli baju lebaran diseputaran pertokoan kota Praya, sekitar pukul 21.00 Wita korban kembali ke rumah dan tidak menemukan mobilnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, bahwa mobil tersebut diambil oleh R. Pelaku mengambil kunci mobil dengan cara masuk ke rumah korban.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- dan kasus itu dilaporkan ke SPKT Polres,” terangnya.
Hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Beleka. Tim Puma saat itu juga langsung meluncur dan melakukan penangkapan.
Dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Mobil curian itu telah digadai kepada salah seorang warga berinisial A sebesar Rp. 5.000.000.
“Anggota sudah melakukan pengembangan di rumah A untuk mencari barang bukti mobil itu. Namun A maupun barang bukti tidak ada ditempat,” terang Putu Agus Indra.
Saat ini, barang bukti mobil tersebut masih dalam pengejaran petugas. Sementara kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (pr)
1,222
























