Kota Bima, – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Kamis (6/5/2021) siang tadi, seorang terduga pengedar berhasil diringkus.
Terduga pelaku adalah pemuda inisial MRS (24) warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asa Kota, Kota Bima. Dari tangan MRS, polisi mengamankan 22 lintingan plastik klip yang berisi Sabu dengan berat 20.05 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH., mengungkapkan, terduga pelaku tersebut ditangkap di jalan Danatraha, Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda, Kota Bima, sekitar pukul 14.00 Wita.
MRS sendiri merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Bima Kota. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dia diduga sering mengedarkan Sabu.
“Dari hasil penyelidikan, Tim yang dipimpin Bripka Taufarrahman, SH., kami perintahkan untuk melakukan pengintaian,” terang Ramli.
Saat melakukan pengintaian, Tim Opsnal melihat MRS yang mengendari sepeda motor jenis KLX di jalan raya. Petugas lalu mengikutinya dari belakang. Tepat di jalan Danatraha, terduga pelaku berhenti dengan posisi tetap duduk diatas motornya.
“Saat Tim opsnal menghampiri, MRS mencoba kabur menggunakan sepeda motornya, dia bahkan menabrak mobil tim opsnal. Saat dikejar, dia membuang 1 bungkus plastik,” kata Ramli.
Dijelaskannya, plastik klip yang dibuang MRS tersebut berisi 5 lintingan plastik klip berisi sabu dengan berat 4,85 gram dan 17 lintingan plastik klip berisi Sabu seberat 15,02 gram.
“Barang bukti yang diamankan ada 22 lintingan klip Sabu dengan berat total 20,05 gram,” terangnya.
Selain Sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa 1 buah dompet, 1 timbangan, korek api gas, 1 tabung kaca, 1 kotak rokok, 2 unit HP, 2 ATM dan uang sebanyak Rp. 5.060.000,-.
“MRS bersama barang bukti sudah diamankan. Dia akan diinterogasi untuk pengembangan penyelidikan terkait indikasi adanya pelaku lain,” pungkasnya. (my)
1,165
























