Bima, – Polisi menangkap dua bersaudara inisial AS (23) dan IMF (25) warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Bima. Mereka diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap David Samiun (45) warga setempat.
Korban adalah duda, pacar dari ibu kandung keduanya. AS dan IMF tidak terima ibunya yang berstatus janda itu menjalin hubungan asmara dengan korban.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Senin (3/5/2021) siang. Akibatnya, David Samiun mengalami 2 luka tusuk di dada bagian kiri, 2 luka tusuk di punggung, luka gores di siku kiri dan luka memar di bagian wajah.
Kasubag Humas Polres Bima, Iptu Adib Widyaka mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat korban dan ibu kandung terduga pelaku sedang duduk bersama di rumah salah seorang warga. Keduanya tiba-tiba datang dan langsung mengeroyok korban.
“IMF memukul korban berkali-kali hingga jatuh ke tanah. Kemudian AS menikam korban menggunakan tombak,” ungkap Adib Widyaka.
Usai menganiaya korban, para terduga pelaku langsung melarikan diri. Sementara ibu dari keduanya melaporkan kejadian itu pada keluarga David Samiun.
“Sebelum dirujuk ke RSUD Bima, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Woha,” terangnya.
Keluarga korban sempat melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, namun tidak berhasil. Mereka kemudian melampiaskan amarahnya dengan merusak rumah pelaku. Keluarga korban bahkan nyaris membakar rumah tersebut, beruntung aksi itu berhasil dihalau oleh personel Polsek Woha.
“Karena tidak menemukan pelaku, keluarga korban kemudian merusak rumahnya,” terang Kasubag Humas.
Keduanya berhasil diamankan oleh personel Polsek Woha ditempat pelariannya di Kota Bima. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bima.
Adib Widyaka mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan dari ibu kandung para terduga pelaku, Dahlia M Amin (48), motif penganiayaan itu lantaran mereka tidak ingin ibu kandungnya menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Korban ini status duda. Sedangkan ibu dari para terduga pelaku ini statusnya janda. Mereka tidak mau ibunya pacaran dengan korban,” pungkasnya. (sr)
1,458
























