Kota Bima, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Kota Bima berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4/2021) dini hari tadi.
Keduanya adalah IK alias Gian laki-laki (37) dan FBY perempuan (24) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari tangan mereka, petugas menyita 1 lembar plastik klip berisi Sabu seberat 3,11 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH., menjelaskan, IK merupakan residivis dalam kasus yang sama. Informasi keterlibatan IK dan Istri nya dalam peredaran Sabu di Kota Bima berhasil diendus oleh petugas. Di rumah Pasutri itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual Beli Sabu.
“Informasi yang didapatkan oleh anggota kami, bahwa di rumah Pasutri ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Sabu,” ungkap Ramli.
Sebelum dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal yang dipimpin KA Tim Bripka Thaufarrahman, SH., telah melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah keduanya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian melakukan penggerebekan. Keduanya ditangkap didalam kamar rumahnya,” beber Ramli.
Hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menyita 1 plastik klip berisi 3,11 gram Sabu. Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 lembar plastik klip bening kosong, 1 timbangan elektrik, 1 buah rangkaian bong, 2 ATM, 4 unit HP, 2 gunting, 1 tabung kaca bening, 2 sumbu, 3 korek gas, 5 sedotan, isolasi, pisau cater dan uang tunai sebesar Rp. 3,115.000,-.
“Anggota juga sempat melakukan pengembangan di salah satu rumah warga lainnya di wilayah itu, tapi hasilnya nihil. Saat ini kedua pelaku (Pasutri) bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta,” terang Ramli. (sr)
1,139





















