Mataram, – Berakhir sudah pelarian RA (33 tahun) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Mataram. Buronan bandar Narkotika jenis Sabu ini akhirnya diringkus oleh Polisi, Sabtu (10/4/2021) sore.
Janda dua anak itu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di jalan Langko. RA menjadi buronan polisi pasca ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 27 Februari 2021 lalu.
“Sabtu Sore ini RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu sudah ditangkap. Dia buron selama 1,5 bulan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S. Ik.
Menurut Kapolresta, RA cukup lihai dalam bersembunyi. Dia berhasil ditangkap setelah petugas memancing RA keluar dari tempat persembunyianya. Sebelumnya Polisi juga menangkap salah satu kerabatnya juga dalam kasus kepemilikan sabu.
‘’Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan RA. Lalu dia mau ke Mataram. Saat RA terlihat di Jalan Langko, anggota langsung mencegatnya,’’ kata Kapolresta.
Selah dilakukan interogasi, Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah. Dengan berbekal dua potong baju, RA menyewa kos-kosan satu juta per bulan.
“Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Dia berpindah-pindah,” terangnya.
Selama buron, RA mengaku menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Dia juga kesulitan mencari bantuan dengan statusnya yang Buron. Uang yang dia punya juga semakin menipis.
“RA mengaku sudah kehabisan uang dan sudah tidak sanggup lagi bersembunyi. Selama buron dia titip dua anaknya kepada keluarga,’’ ujar Heri.
RA ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 27 2021 lalu. Saat itu, Polisi melakukan penggerebekan di rumahnya di Karang Bagu. RA yang mengetahui kedatangan petugas berhasil melarikan diri. Saat itu, petugas hanya mendapati sejumlah barang bukti diantaranya, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram, alat konsumsi sabu Serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
“Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Sabu itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ terang Heri.
Atas perbuatannya tersebut, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (my)
1,131
























