Mataram, – Direksi Bank NTB Syariah memastikan keseriusannya dalam menangani dan menuntaskan kasus dugaan fraud yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pegawainya.
Manajemen Bank NTB Syariah secara resmi telah melaporkan dugaan penyelewengan itu ke Polda Nusa Tenggara Barat. Laporannya telah diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTB, Selasa (30/3/2021).
Dalam laporannya, pihak Bank NTB Syariah menjelaskan, bahwa langkah itu merupakan kelanjutan dari laporan dan penyampaian progres perkembangan permasalahan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 5 Februari 2021.
“Kami serius menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tetap memegang azas praduga tak bersalah. Temuan internal dan progres perkembangan permasalahan ini sudah dilaporkan ke OJK pada tanggal 5 februari 2021 dan hari ini kita laporkan ke Kepolisian. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujar Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H. Kukuh Rahardjo.
Kukuh Rahardjo juga menegaskan, masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir dalam bertransaksi di Bank NTB Syariah. Kata dia, temuan ini adalah hasil perbaikan yang dilakukan manajemen Bank NTB Syariah secara menyeluruh pasca konversi sejak September 2018 yang lalu.
“Nasabah tak perlu khawatir atau curiga adanya konspirasi. Manajemen memastikan komitmen penyelenggaraan Bank yang menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan tidak mentolerir adanya penyalahgunaan. Program rotasi yang dilakukan merupakan strategi manajemen sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen Bank NTB Syariah dalam program Anti fraud,” katanya.
Menurutnya, di era keterbukaan informasi ini, masyarakat dan nasabah sudah bijak dalam memilah berita yang diterima dan mampu menilai isu yang berkembang di masyarakat. Bank NTB Syariah saat ini, menjadi perhatian karena disaat yang bersamaan Bank NTB Syariah menunjukan peran aktif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam berbagai sektor, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk bersama-sama mempercayakan pananganan dan penyelesaian permasalahan ini kepada Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.( ac)
575
























