Mataram, – Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap jaringan bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya, Jum’at (19/3/2021). Empat terduga pelaku berhasil ditangkap.
Mereka adalah UJ, DI, DK dan DF. Dua terduga pelaku berinisial UJ dan DI merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri). Keempatnya diringkus di daerah wisata Gili Terawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Penggerebekan jaringan bandar Narkoba kelas kakap itu dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
“Pasutri UJ dan DI ditangkap di rumah kontrakan di Gili Terawangan. Keduanya merupakan pengedar dari bandar kelas kakap yang berinisial M,” ungkap Helmi.
Saat penggerebekan, Pasutri tersebut sempat berupaya menghilangkan barang bukti ke dalam kloset. Keduanya melihat kedatangan petugas yang hendak menggerebek melalui layar CCTV. Namun, berkat kelihaian tim gabungan Ditresnarkoba bersama Batalion A Satbrimob Polda NTB yg dipimpin Danyon AKBP Denny Tompunuh, barang bukti narkoba tersebut berhasil diamankan.
Hasil penggeledahan, petugas menyita 2 Buah Buku Tabungan Bank Mandiri, 6 unit HP, bukti transfer, timbangan elektrik, kartu debit, uang tunai Rp. 282.000,-, 2 lembar Ringgit Malaysia senilai 30 RM, 12 lembar dolar Amerika pecahan 1 dolar, buku catatan hasil penjualan dan Sabu seberat 2, 69 gram serta alat hisap Sabu.

Saat penggerebekan UJ dan DI, petugas juga berhasil mendapat informasi keberadaan bandar sabu-sabu kelas kakap yang disebutnya berinisial M. Namun, saat dilakukan pengembangan tim gabungan hanya berhasil menangkap dua orang anak buah M yang berinisial DK dan RF.
“DK dan RF ditangkap di sekitar TKP pertama tempat penggerebekan JU bersama istrinya, jadi mereka berempat ini masih satu jaringan di bawah M,” ungkapnya.
Meskipun petugas belum menemukan keberadaan M, namun Helmi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah Hukumnya dan akan terus memburu keberadaan M.
“M sudah masuk dalam target Polda NTB. Kami minta M untuk segera menyerahkan diri, karena kemanapun dan dimanapun anda bersembunyi, anda tidak akan bisa lolos dari kami,” tegas Helmi.
Keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolda NTB unruk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (hms/my)
1,354
























