Lombok Tengah, – DPO spesialis Pencurian dengan Kekerasan (Curas), akhirnya berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah.
Terduga pelakunadalah AA (31) warga Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang. Dia ditangkap pada Jumat (19/3/2021) saat sedang nongkrong di depan jalan sekitar rumahnya.
Kapolsek Kopang AKP Suherdi, mengungkapkan, AA merupakan buronan dalam kasus perampokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kopang. Tersangka berhasil diringkus setelah petugas mengendus informasi keberadaannya dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya,” kata Suherdi.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kopang, saat itu juga langsung bergerak cepat menangkap tersangka AA tanpa perlawanan.
Suherdi menjelaskan, AA bersama 2 orang rekannya terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi pada Agustus tahun 2020 lalu. Sebelumnya, salah seorang rekan AA yang berinisial SG S berhasil ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/3) berikut dengan barang bukti satu unit HP Samsung warna Silver milik korban
“Baru dua tersangka yang berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara membongkar rumah korbannya menggunakan pisau dan besi. Mereka kemudian menggasak barang barang berharga di dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah melakukan aksi kejahatan lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ujar Kapolsek. (my)
681
























