Kota Bima, – AH alias BOY (45) terduga bandar Narkotika jenis Sabu di Kota Bima berhasil diringkus oleh Tim Puma Satreskrim Polres setempat. Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasa Nae, Kota Bima, Kamis (11/3/2021) dini hari.
Kasubag Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama, membenarkan penangkapan tersebut. BOY kata dia, merupakan bandar Sabu di Kota Bima. Barang haram tersebut didapatkannya dengan cara memesan/dikirim dari Jawa Timur.
“Saat diinterogasi, BOY mengaku sebagai bandar sekaligus pengedar di Kota Bima. Barang haram itu dipesan dan dikirim oleh salah seorang di Surabaya,” terangnya.

Jufrin Rama menjelaskan, tertangkapnya bandar Sabu tersebut berawal dari upaya Tim Puma yang hendak mengungkap praktek judi togel online. Informasi yang di endus petugas, bahwa di rumah BOY kerap dijadikan sebagai tempat judi togel.
“Rumah pelaku awalnya digerebek atas kasus judi online. Setelah mengamankan BOY dan memeriksa HP nya, petugas menemukan isi percakapan transaksi Narkotika, sehingga dilakukan penggeledahan menyeluruh di rumah pelaku,” terangnya.
Dari penggeledahan itu, Tim Puma berhasil menyita barang bukti berupa 8 poket sabu, 6 bandel klip Sabu, korek gas, 3 sendok plastik, gunting, isolasi bening, dompet, HP dan uang tunai sebesar Rp. 970.000,-.
“3 poket ditemukan dibawah kasur, 1 poket ditemukan dibawah speaker di kamar tamu, dan 4 poket ditemukan didalam sepatu kulit,” ungkap Kasubag Humas.
Pelaku bersama barang bukti, saat ini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota guna kepentingan penyidikan dan pengembangan. (my)
1,759
























