Lombok Barat, – Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat, berhasil menangkap empat sindikat pencurian hewan ternak bersenjata api.
Mereka adalah KJ (41), JH alias Jekol (40) warga Desa Montong Sapah, Praya Barat, Lombok Tengah, serta PJA (25) dan FZ alias Ozik (32) warga Desa Kedaro, Sekotong, Lombok Barat.
Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Waka Polres Kompol Lalu Salehudin, SH mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Jajaran Polsek Sekotong yang konsisten meningkatkan kegiatan rutinnya.
“Pengungkapan ini berawal dari kegiatan rutin Polsek sekotong dalam melaksanakan kegiatan patroli di Wilayah hukum Polsek Sekotong,” ungkap Waka Polrea dalam Press rilis yang digelar di Mapolres, Kamis (18/2/2021).
Lalu Salehudin menjelaskan, rentetan pengungkapan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 lalu. Berawal dari kecurigaan anggota terhadap sebuah mobil yang dikendarai oleh KJ dan JH. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita Senjata Tajam (Sajam) dan satu unit Senjata Api (Senpi Rakitan) berikut 3 butir amunisi.
“Awalnya, Sajam dan Senpi ini hendak disembunyikan dibawah jok pengemudi,” katanya.
Hasil interogasi dari keduanya, terungkap bahwa KJ dan JH hendak menjemput sapi hasil curian dua pelaku lainnya PJA dan FZ.
“Hasil pengembangan dan pemeriksaan, terungkap kasus lain. Dimana kasus kepemilikan senpi ini erat kaitannya dengan pencurian hewan ternak,” terang Wakapolres.
Setelah mendapat keterangan dari KJ dan JH, petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap PJA dan FZ serta mengamankan satu ekor sapi hasil kejahatan.
Terungkap juga bahwa pelaku PJA dan FZ mencuri sapi milik warga di Dusun Batu Sari, Desa Kedaro, Sekotong di hari yang sama (kamis 11/2 pukul 01.00 wita.red).
“Ini merupakan sindikat. Kita akan terus kembangkan terkait adanya tersangka lain. Kita juga masih mendalami soal kepemilikan senpi rakitan dan dari mana mereka memperolehnya,” paparnya.
Para pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit senpi rakitan, 3 butir amunisi aktif, 3 buah sajam, kunci leter T serta kalung sapi diamankan di Mapolres Lombok Barat.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rls/my)
1,027
























