Mataram, – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil meringkus AA bandar sabu di Kota Mataram.
Pria asal Kelurahan Punia tersebut merupakan jaringan AT, yang sebelumnya ditangkap polisi dengan kasus 3 Kg Sabu.
“AA ditangkap di rumahnya oleh Team Ops Narkoba dan Team Sus Polda NTB, pada Selasa (9/2/2021) malam,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmy dalam Jumpa Pers di Mapolda, Rabu (10/02/2021).
Selain itu, AA juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Tercatat pelaku sudah 3 kali ditangkap polisi.
“Ini kali ketiga kami tangkap,” katanya.
Saat akan dilakukan penangkapan, petugas sempat diteriaki maling oleh pelaku. Dengan segala upaya, petugas berhasil memulihkan kondisi dan langsung menggeledah rumah AA.
Dari hasil penggeledahan tubuh dan rumah AA, petugas menemukan 3 Klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram, 1 Klip sedang yang berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 2 Buah Timbangan elektrik, 1 Buah Gunting, 2 Buah Alat Hisap dan Kaca, 1 Bendel klip plastik berukuran sedang, 2 Buah sekop besar dan kecil serta uanh hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5.620.000.
Dari hasil interogasi, AA mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial TR.
“TR yang di tunjuk AA itu ternyata palsu, dan hanya akal akalannya saja,” ungkap Kombes Pol Helmi.
Hal itu terungkap saat tim hendak menuju rumah TR, ditengah jalan AA berusaha kabur. Oleh petugas kemudian mengambil tindakan dengan cara melumpuhkan pelaku.
“AA ditembak karena berusaha kabur. Saat itu juga pelaku dibawa ke rumah sakit untuk di berikan perawatan,” terangnya.
Atas perbuatannya AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Pr)
924
























