Kota Bima, – Seorang ayah berinisial MA (38) di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima tega menyetubuhi anak tirinya. Bahkan perbuatan keji itu telah dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
“Ternyata anak nya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang,” ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Syafruddin kepada wartawan Rabu (19/01).
Korban sendiri saat ini sedang mengenyam pendidikan di bangku kelas 1 SMA. Perbuatan amoral itu terbongkar, setelah korban menceritakan kelakuan MA kepada teman dekatnya. Dan cerita itupun sampai ke telinga ibu kandungnya (istri pelaku) dan keluarga besar korban.
“Bibi serta ibu kandungnya yang langsung menjadi pelapor dalam kasus ini. Pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang kita lidik,” paparnya.
Syafruddin menjelaskan, bahwa pelaku terkahir kali menyetubuhi korban yakni pada tanggal 16 januari 2021 lalu. MA yang berprofesi sebagai petani ini menggarap anak tirinya tersebut di ladang yang lokasinya jauh dari pemukiman warga.
Saat itu lanjut Wakapolres, korban baru saja pulang sekolah. Pelaku nekat menggauli anak tirinya yang masih mengenakan seragam sekolah.
“Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung melaporkan ke Mapolsek setempat. Saat itu juga, pelaku langsung dibekuk di rumahnya,” ujar Syafruddin.
Selain menangkap MA, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban saat kejadian serta pakaian pelaku. Polisi akan terus mendalami Kasus tersebut dan akan diproses dengan cepat.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut.
“Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka, telah melakukannya berkali-kali. Dan MA langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku MA diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Pr)
1,227
























