Praya, – Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, berhasil mengungkap sindikat penyelewengan pupuk bersubsidi. 4 ton pupuk jenis NPK PHONSKA dan pupuk ZA berhasil diamankan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut diamankan dari salah seorang pengecer berinisial Hj NA (50) warga Janapria, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
“4 ton pupuk bersubsidi itu diamankan di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Saat ini Hj. NA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (20/1/2021)
Dijelaskannya, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalah gunakan penyalurannya. Pengecer menjual pupuk diluar ketentuan yang berlaku atau pada kelompok tani lain diluar wilayah Janapria.
“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus.
Pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut bersubsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani.
“Dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti pupuk berikut dua unit kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.
“Dalam kasus ini, baru Hj NA yang ditetapkan sebagai tersangka, selaku pengecer,” terangnya.
Tersangka terncam dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Pr)
1,391
























