Praya, – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku adalah MM Alias Amaq Sahmin (39) warga Dusun Jurang Gadung, Desa Pandan Dure, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Dia ditangkap saat dalam perjalanan dari Mataram menuju Lombok Timur tepatnya dijalan Raya Motong Gamang Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Kamis (7/1/21).
“MM diringkus dikawasan jalan Raya Motong Gamang, Kopang oleh tim Puma tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra.
Agus menuturkan, MM ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah Korban, di Dusun Kenyalu Desa Jango Kecamatan Janapria, Lombok Tengah pada tanggal 3 Januari 2020 lalu.
“Para pelaku menggasak uang korban sebesar Rp.34 Juta rupiah dan satu unit HP,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan, saat menangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk dilakukannya pengembangan, karena berdasarkan keterangan korban diduga pelaku saat melakukan aksinya tidak sendiri.
“Saat dilakukan penangkapan, Tim juga berhasil sita barang bukti berupa HP. Saat ini kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” pungkas Agus. (fa)
645
























